Bagikan:

PEKANBARU - Polda Riau masih memburu pemilik 10 bungkus besar narkotika jenis sabu seberat 9,8 kilogram dan 30 ribu pil ekstasi di Jalan Lintas Maredan, Kabupaten Pelalawan.

Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira menerangkan narkoba itu diamankan dari pelaku saat akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan, Senin (10/2).

Penangkapan pertama, polisi mengamankan tiga orang, yakni ZM (30), AF (23), dan SA (28).

"Namun saat itu tak ditemukan barang bukti narkoba di lokasi ini. Berdasarkan pemeriksaan telepon seluler ZM, diketahui mereka bertugas memantau jalan," katanya dilansir ANTARA, Kamis, 20 Februari.

Ketiganya berperan sebagai pemantau jalur guna memastikan perjalanan pengiriman narkotika aman atau tidak dari pantauan petugas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari ketiganya, tim opsnal kemudian bergerak ke lokasi kedua di parkiran sebuah masjid di Jalan Lintas Maredan, Kecamatan Bandar Sei Kijang.

Di sana, polisi meringkus DS (37) dan MH (34), yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika. Dari kendaraan mereka, ditemukan satu tas besar berisi 10 bungkus sabu merek Guang Ying Wang dan enam bungkus besar pil ekstasi dengan total sekitar 30 ribu butir.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni ZM, AF, SA, dan DS. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi ini.