Bagikan:

TANGERANG - Warga Desa Kohod mengaku heran mengapa Bareskrim Polri tidak menangkap atau menahan Kepala Desa (Kades) Arsin dan Sekertaris Desa (Sekdes) Ujang Karta pascapenetapan status tersangka.

Tokoh Masyarakat, Aman Rizal mengaku khawatir apabila tersangka Kades Arsin dan Sekdes Ujang Karta melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Dihawatirkan, melarikan diri dan menghilangkan bukti-bukti, barang-barang bukti apabila itu nanti diperlukan,” kata Aman saat ditemui di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Rabu, 19 Februari.

Oleh sebab itu, ia sangat berharap polisi segera menangkap Kades dan Sekdes yang sudah ditetapkan tersangka. Kemudian mereka bisa mempertanggungkan perbuatannya.

“Kami sudah sangat mengharapkan sekali, mengharapkan kepada Bareskrim Polri bahwa akan segera diadakan penangkapan dan penahanan,” ucapnya.

Perihal keberadaan Kades Arsin dan Sekdes Ujang Karta, Aman mengaku tidak mengetahui lebih jauh. Sebab baginya, dirinya tidak dapat berbuat banyak apabila polisi belum menetapkan daftar pencarian orang (DPO).

“Kalaupun tahu, kami belum bisa menerangkan kepada publik ya. Karena saya sesuai dengan misi kami apabila terjadi DPO, maka untuk memudahkan untuk kita melacaknya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan akta tanah terkait pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang. Satu di antaranya merupakan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penetapan tersangka berdasarkan proses gelar perkara yang dilakukan hari ini. Berdasarkan alat bukti, keempat orang tersebut diyakini melakukan tindak pidana pemalsuan akta.

"Kemudian, dari hasil gelar perkara, pada kesempatan ini kami, seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar, telah sepakat menentukan empat tersangka," ujar Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 18 Februari.

Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yakni Sekertaris Desa (Sekdes) Kohod berinisial UK dan SP serta CE sebagai penerima kuasa. Mereka bersekongkol membuat dan menggunakan surat palsu untuk permohonan penerbitan akta tanah.

"Keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa Girik, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah, Surat Pernyataan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Tanah, Surat Keterangan Pernyataan Kesaksian, Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat dari Warga Desa Kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh kades sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.