Bagikan:

DENPASAR - Polres Badung, Bali, menetapkan 12 orang sekuriti sebagai tersangka kasus perkelahian dengan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) di FINNS Beach Klub, di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.

"Seperti yang kita sudah sampaikan beberapa waktu yang lalu dari Polres Badung, sudah memeriksa empat (orang). Kemudian memeriksa lagi memanggil pada Senin (17/2) kemarin, 11 orang orang untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan kemudian dilakukan gelar ditetapkan ada 12 orang tersangka (sekuriti)," kata Kombes Ariasandy, Selasa, 18 Februari.

Terkait video viral yang memperlihatkan sejumlah warga asing ribut dengan para sekuriti itu disebut kepolisian hanya satu peristiwa teerpisah.

"Itu kan rangkaian video. Jadi itu  bukan satu rangkaian kemudian TKP-nya yang di situ  itu rangkaian terakhir dari TKP awal kejadian," jelasnya.

Ke-12 sekuriti itu diduga melakukan penganiayaan kepada warga asing.

"Dari bukti-bukti yang ada ke situ (melakukan penganiayaan). Makannya penyidik, kemudian menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka," ungkapnya.

Di sisi lain, WN Australia juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Poolda Bali. Ariasandy menyebut terdapat penanganan dua laporan terpisah.

"Ini kan dua kasus yang berbeda, dua laporan polisi yang satu melaporkan ini yang satu melaporkan ini. Dua-duanya kita proses sesuai prosedur dan alat bukti yang ada. Dan kedua LP (Laporan Polisi) ini berjalan," ujarnya.

"Yang dilaporkan sekarang menjadi tersangka dan kita tahan dalam hal ini warga negara asing. Kemudian dilaporkan oleh warga negara asing kepada beberapa orang sekuriti dan naik menjadi tersangka. Dan dari pihak penyidik dari Polres Badung sudah berkoordinasi dengan pengacara dari pihak tersangka," sambung Ariasandy.