YOGYAKARTA - Donor darah adalah kegiatan yang diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) dan bersifat gratis. Kegiatan donor darah dilakukan secara sukarela oleh pendonor yang mau memberikan darahnya kepada orang-orang yang memang membutuhkan. Bagi Anda yang ingin mengikuti program donor darah, tentunya harus memenuhi syarat donor darah PMI yang telah ditetapkan. Untuk selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.
Pengertian Donor Darah
Dilansir dari situs Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah yang dimanfaatkan untuk kebutuhan transfusi darah. Darah yang dipindahkan ini dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.
Pada umumnya, donor darah sering dilakukan di kalangan remaja hingga kalangan dewasa secara sukarela untuk kepentingan masyarakat yang memrlukan tanpa mengetahui untuk siapa.
Manfaat Donor Darah
Donor darah memberikan sederet manfaat jika dilakukan secara rutin. Di bawah ini adalah manfaat dari kegiatan donor darah secara sukarela:
- Mengetahui golongan darah tanpa dipungut biaya
- Pemeriksaan kesehatan teratur (tiap kali menjadi donor atau tiap 3 bulan sekali) meliputi: tekanan darah, suhu, tinggi badan, nadi, berat badan, hemoglobin, penyakit dalam, penyakit hepatitis A dan C, penyakit HIV/AIDS
- Menanamkan jiwa sosial karena sekali menjadi donor dapat menolong/menyelamatkan 3 (tiga) orang pasien yang berbeda
- Mengurangi kelebihan zat besi dalam tubuh
- Menurunkan risiko penyakit jantung (jantung koroner dan stroke)
- Menambah nafsu makan
- Meningkatkan produksi sel darah merah
- Membantu penurunan berat tubuh.
- Menyelamatkan jiwa seseorang secara langsung
Syarat Donor Darah PMI
Donor darah hanya bisa dilakukan oleh seseorang yang sudah memenuhi kriteria yang ditentukan. Syarat-syarat donor darah PMI antara lain sebagai berikut:
- Sehat jasmani dan rohani
- Berusia 17 sampai dengan 60 tahun dan sampai 65 tahun untuk pendonor darah yang sudah rutin mendonorkan darahnya hingga akhirnya berhenti atas pertimbangan dokter
- Tekanan darah normal (Sistole 100 - 180 dan Diastole 70 - 100)
- Berat badan minimal 45 Kg
- Kadar haemoglobin 12,5-17,0 gr/dL%
- Demi keamanan dan keselamatan pendonor sesuai dengan PERMENKES 91 Tahun 2015, interval waktu sejak donor darah terakhir minimal 2 bulan.
Selain itu, sebelum melakukan donor darah, seorang pendonor juga harus memperhatikan beberapa hal. Di bawah ini adalah hal-hal yang harus dilakukan sebelum melakukan donor darah.
- Sarapan pagi atau makan siang sebelum mendonor
- Tidur yang nyenyak di malam sebelum mendonor
- Banyak minum seperti jus atau susu sebelum mendonor
- Pendonor dapat melanjutkan kegiatan setelah mendonor dengan catatan menghindari aktivitas fisik yang berat.
- Rileks saat mendonor dan banyak minum setelah mendonor
Bagaimana Cara Daftar Donor Darah?
Jika seseorang sudah melengkapi syarat untuk donor darah, langkah berikutnya yaitu mengikuti prosedur donor darah. Dikutip dari situs UTD PMI DKI Jakarta, di bawah ini adalah tahapan donor darah.
Tahap Registrasi
- Melengkapi formulir pendaftaran dan kuisioner kesehatan
Tahap Pemeriksaan Pendahuluan
- Pengukuran berat badan
- Pemeriksaan kadar hemoglobin darah
- Pemeriksaan golongan darah bagi pendonor pemula
Tahap Pemeriksaan Kesehatan oleh Dokter
- Anamnesis
- Pemeriksaan tekanan darah
- Pemeriksaan fisik sederhana
Tahap Pengambilan Darah Donor
- Cuci lengan donor
- Pengambilan darah
- Pengambilan sampel darah
Tahap Administrasi
- Mengambil kartu donor dan vitamin
BACA JUGA:
Tahap Pemulihan
- Pendonor disarankan untuk istirahat dan mengonsumsi hidangan ringan yang disajikan.
Demikianlah ulasan mengenai syarat donor darah PMI. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.