Bagikan:

BOGOR - Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, meminta Pemerintah Kota Bogor melalui Satpol PP untuk menindak tegas dan memberantas para penjual minuman beralkohol ilegal. Hal ini berkaitan dengan tewasnya empat warga Tegellega saat pesta minuman keras pada akhir pekan lalu.  

Menurut Adit, instrumen hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat sudah cukup untuk memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal di Kota Bogor.  

"DPRD mendorong pemerintah kota agar bisa menindak dan memberantas para penjual minuman beralkohol ilegal. Selain tidak memberikan manfaat, peredaran minuman ini juga membawa banyak mudarat bagi warga Kota Bogor," kata Adit, Selasa, 11 Februari.  

Adit juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan lokasi yang menjadi tempat penjualan minuman beralkohol ilegal.  

"Peran aktif masyarakat sangat penting demi menjaga komunitas kita tetap bersih dari minuman beralkohol ilegal yang membahayakan warga," ujarnya.  

Adit menyampaikan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.  

Jika memungkinkan, dalam peraturan tersebut juga akan dimasukkan beberapa pasal yang berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol ilegal yang memiliki keterkaitan erat dengan peredaran narkotika.  

"Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pemberantasan yang sistematis, terstruktur, efektif, dan efisien sebagai bentuk dukungan serta peran pemerintah daerah," jelas Adit.  

Lebih lanjut, Adit menjelaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius yang tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan keluarga serta melemahkan sendi-sendi kehidupan sosial.

Penyalahgunaan narkoba dapat menimbulkan dampak yang sangat merugikan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.  

Karena itu, mencegah penyalahgunaan narkoba bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama sebagai anggota masyarakat.

Pencegahan berbasis edukasi dan keluarga dalam rancangan peraturan daerah ini perlu menekankan pentingnya program edukasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, terutama di kalangan anak muda.  

"Rancangan peraturan daerah ini diusulkan untuk memberikan landasan hukum yang kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi pengguna narkoba. Dengan regulasi yang jelas, kita berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba, melindungi generasi muda, serta menciptakan lingkungan yang sehat dan aman bagi seluruh masyarakat," tutup Adit.