Bagikan:

BANJARMASIN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin, Polda Kalimantan Selatan, menetapkan seorang oknum guru di salah satu SMP Negeri di Banjarmasin sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga muridnya.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial RMS (30), seorang warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

"Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya saat kegiatan Pramuka dalam perkemahan Sabtu dan Minggu di sekolah," ujar Eru, dikutip dari ANTARA, Senin 10 Februari.

Saat ini, tersangka telah ditahan guna proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan RMS dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Resmob Subdit III Dit Krimum Polda Kalimantan Selatan pada Rabu (5/2) malam, sekitar pukul 23.50 WITA, di rumahnya.

Eru menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Minggu (15/12/2024) dini hari, sekitar pukul 02.30 WITA, saat kegiatan Persami di sekolah.

Setelah kejadian, para korban menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tua mereka. Setelah dikonfirmasi dan diakui oleh ketiga korban, barulah kasus ini dilaporkan ke Polresta Banjarmasin.

"Kami telah menerima laporan pencabulan tersebut dan saat ini pelaku yang juga seorang oknum guru sudah diringkus oleh Tim Macan Resta Banjarmasin dan Resmob Polda Kalsel," tegas Eru.