JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa ditribusi alat kesehatan dan kebutuhan pokok ke berbagai daerah tetap aman meski ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kemendag juga telah menyusun langkah-langkah untuk mengamankan ketersediaan alat kesehatan.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Suhanto mengatakan, Kemendag telah berkoordinasi dengan seluruh kepala daerah, guna menghindari hambatan dalam distribusi alat kesehatan.
Suhanto menegaskan, meski ada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), distribusi alat kesehatan ke daerah-daerah tidak boleh tertanggung.
"Kami sudah pastikan ke bupati dan wali kota agar distribusi barang, kebutuhan pokok, barang penting, dan lainnya, kami minta betul-betul jangan sampai ada hambatan," katanya, dalam rapat virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu, 8 April.
Suhanto mengatakan, untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat, Menteri Perdagangan juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.317/M-DAG/SD/04/2020 pada Jumat, 3 April.
Menurut dia, surat edaran tersebut juga telah disebarkan ke bupati dan wali kota. Tujuannya, agar semua daerah membuka akses untuk distribusi barang, baik kebutuhan pokok, semua jenis obat, alat kesehatan, dan barang kebutuhan lainnya.
Kemendag, kata Suhanto, juga akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan di seluruh wilayah di Indonesia untuk memastikan kelancaran arus distribusi kebutuhan pokok masyarakat di tengah pandemi COVID-19 dan berlakunya PSBB.
BACA JUGA:
"Dari koordinasi yang dilakukan, sejauh ini kami belum dapat laporan ada hambatan distribusi barang," jelasnya.
Amankan Pasokan Alkes
Suhanto menjelaskan, sejumlah langkah juga telah dilakukan Kemendag untuk mengamankan pasokan alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 ini. Beberapa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga telah direvisi untuk merespons kebutuhan alat kesehatan di dalam negeri.
Pertama, kata Suhanto, penerbitan Permendag No23/2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku mulai 18 Maret 2020.
Larangan tersebut, lanjutnya, untuk memastikan ketersediaan antiseptik dan alat kesehatan lain guna mendukung pelayanan tenaga medis dalam menangani COVID-19. Apalagi, kebutuhan terhadap produk-produk tersebut sangat tinggi di Indonesia.
Kemudian, kata Suhanto, yang kedua yakni, penerbitan Permendag No.28/2020 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No.87/2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Peraturan ini berkaitan dengan relaksasi izin impor alat kesehatan, alat pelindung diri dan pakaian medis yang dimulai sejak 23 Maret 2020.
"Poin utama dalam ketentuan itu adalah menghapus kewajiban laporan surveyor dan izin impor sementara hingga 30 Juni 2020," ucapnya.
Menurut Suhanto, pembebasan sementara perizinan impor dan laporan surveyor untuk produk-produk yang berkaitan dengan pengadaan alat kesehatan telah dikoordinasikan dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Tak hanya itu, menurut Suhanto, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) telah bekerja sama dengan kepolisian dan TNI untuk melakukan pemantauan harga alat kesehatan.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan harga produk-produk penunjang penanganan virus corona tersebut tidak mengalami kenaikan akibat adanya penimbunan.