Bagikan:

JAKARTA - Polisi menemukan unsur pidana di kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terlapor Evelin Dohar Hutagalung (EDH). Sehingga, pada gelar perkara diputuskan status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

Evelin Dohar Hutagalung (EDH) merupakan mantan kuasa hukum dari Arif Nugroho, korban dugaan pemerasan yang dilakuan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

"Gelar perkara sepakat untuk menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada VOI, Sabtu, 8 Februari.

Dengan peningkatan status kasus tersebut ke penyidikan, maka, tim penyidik akan melakukan serangkaian proses pendalaman dan pengusutan. Tujuannya untuk mencari dan menetapkan tersangka.

"Tim penyidik akan melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," sebut Ade.

Mengenai rangkaian kasus dugaan penipuan atau penggelapan ini, bermula saat terlapor meminta Arif Nugroho untuk menjual mobilnya. Di mana, hasil penjualannya diperuntukan sebagai biaya mengurus perkara hukum yang sedang dijalani oleh Arif yang diketahui merupakan anak dari bos Prodia.

Pada proses jual-beli itu, sejatinya Arif meminta hasil penjualan mobil mewah miliknya diserahkan kepadanya terlebih dulu sebelum digunakan untuk mengurus perkara. Nilainya mencapai Rp3,5 miliar.

Hanya saja, permintaan itu tak dilakukan oleh terlapor. Bahkan, uang itupun tak kunjung diterima Arif hingga saat ini.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang penjualan mobil mewah milik korban tidak diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor," kata Ade.

Atas perbuatan terlapor tersebut, Arif mengalami kerugian senilai Rp6,5 miliar. Saat ini, lanjut Ade, tim penyelidik akan mendalami dugaan penipuan, penggelapan, dan atau pencucian uang (TPPU) tersebut.

Arif Nugroho melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.

Pada laporan tersebut, terlapor diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).