Bagikan:

JAKARTA - Polisi menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan terhadap FA (16) dengan tersangka Arif Nugroho dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik bakal segera melakukan tahap dua.

Kasus dugaan pembunuhan tersebut diketahui berkaitan dengan aksi pemerasan atau penyuapan yang menyeret AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya.

"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan di surat itu bahwa penyidikan perkara pidana atas nama tersangka AN alias S yang diduga melanggar Pasal 338 KUHP atau tindak pidana pembunuhan atau Pasal 359 KUHP atau disebut karena lalainya menyebabkan orang meninggal dunia itu dinyatakan sudah lengkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.

Berkas perkara kasus pembunuhan itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada hari ini. Tindak lanjut yang akan dilakukan yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti.

Namun, dikarenakan Arif Nugroho yang merupakan anak bos Prodia itu telah berada di rumah tahanan (rutan) atas kasus dugaan pelecehan seksual, maka, penyidik hanya akan menyerahkan barang bukti kepada jaksa.

Jaksa akan segera membuat dakwaan dan perkara dugaan pembunuhan itu dapat langsung disidangkan.

"Informasi dari penyidik tersangka sudah berada di lapas ya, di rutan sehingga akan dilakukan dalam waktu dekat penyerahan alat bukti," kata Ade.

Sebagai informasi AKBP Bintoro dan empat polisi lainnya yakni eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung; eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Ahmad Zakaria; eks Kanit PPA Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana; dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial Ipda ND sedang menjalani sidang Komisi Kode Etik.

Mereka diduga memeras atau menerima suap dari dua tersangka kasus pembunuhan, yakni Arif Nugroho (AN) alias Bastian—anak dari pemilik jaringan klinik laboratorium Prodia—serta Muhammad Bayu Hartanto. Nilainya pemerasannya mencapai Rp20 miliar.

Pemerasan senilai Rp20 miliar itu terdiri dari Rp5 miliar dalam bentuk tunai dan Rp1,6 miliar yang diklaim ditransfer dalam tiga tahap.