Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melakukan koordinasi dengan otoritas Amerika Serikat dan perwakilan RI, menyusul penangkapan du warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, ada dua WNI yang ditahan terkait kebijakan imigrasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

"Satu di Atlanta, Georgia dan satu ditahan di New York," ungkap Judha dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Jumat 7 Februari.

WNI yang ditangkap di Atlanta berinisial TRN. Dia ditangkap pada 29 Januari. Menurut Judha, tidak ada informasi bagaimana proses penangkapan terhadapnya berlangsung.

"KJRI Houston sudah bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, kondisinya baik dan sehat dan sudah mendapatkan akses pendampingan," jelas Judha, memastikan Kemlu akan terus memonitor kasusnya yang dijadwalkan menjalani persidangan pada 10 Februari.

Sedangan WNI yang ditangkap di New York berinisial BK. Dia ditangkap pada 28 Januari saat melakukan lapor tahunan di kantor ICE (Imigration and Customs Enforcement).

Judha menjelaskan, yang bersangkutan sudah masuk daftar deportasi sejak tahun 2009. Ia kemudian mengajukan Asylum (suaka), namun ditolak.

"Karena sudah masuk daftar, diminta untuk melakukan laporan tahunan. jadi bukan hanya yang bersangkutan saja, juga ada warga negara lain. Saat melakukan pelaporan di Kantor ICE New York, yang bersangkutan ditangkap," urai Judha.

"KJRI sudah berkomunikasi, meski tidak langsung, melalui istri yang bersangkutan. Kondisinya sehat, sudah memiliki akses pendampingan hukum dan terus kita akan monitor proses penegak hukumnya," tandas Judha.

Diketahui, Presiden Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif segera setelah dilantik pada 20 Januari lalu.

Masalah imigrasi menjadi salah satunya, di mana Pemerintahan Presiden Trump akan menyasar imigran yang tidak berdokumen resmi, langsung dideportasi jika ketahuan pihak imigrasi.

Judha menerangkan, sejak awal kebijakan tersebut diterapkan, Kemlu dan enam perwakilan RI (KBRI Washington D.C, KJRI San Francisco, KJRI Los Angeles, KJRI Houston, KJRI Chicago, KJRI New York) sudah melakukan langkah koordinasi dan antisipasi

"Kita sudah menetapkan SOP jika nanti ada WNI yang ditangkap. Perwakilan RI juga melakukan koordinasi dengn otoritas AS, seperti ICE dan CBP (Customs and Border Protection) dan juga Home Land Security Investigation," jelas Judha.

Perwakilan RI juga menyampaikan berbagai macam imbauan melalui berbagai platform, mengenai langkah-langkah apa yang harus dilakukan ketika terjadi proses penangkapan, hak-hak apa saja yang mereka miliki dalam proses hukum yang sedang akan dijalani, kata Judha.

Perwakilan RI juga melakukan berbagai program edukasi kepada masyarakat, melibatkan berbagai pemuka masyarakat, diaspora Indonesia.

"Pada 1 Februari lalu, Perwakilan RI di AS bekerja sama dengan Indonesian American Lawyers Association mengadakan kegiatan edukasi kepada masyarakat Indonesia dihadiri lebih dari 500 orang, menyampaikan know your rights, apa hak-hak mereka ketika ada proses penegakan hukum yang dilakukan otoritas AS, apa yang harus dilakukan ketika melapor ke Perwakilan RI," jelas Judha.

Diharapkan, tambah Judha, dengan ini masyarakat Indonesia di Negeri Paman Sam tetap tenang.

"Kita juga mengimbau seluruh masyarakat kita, baik yang documented, undocumented, untuk tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku di negara setempat," pungkasnya.