JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melakukan diseminasikan hak-hak yang dimiliki warga negara Indonesia (WNI) yang menghadapi masalah keimigrasian di Amerika Serikat.
Itu dikatakan Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis 24 April.
Judha mengatakan, saat ini ada 20 WNI yang terkena imbas kebijakan imigrasi baru yang diberlakukan Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Selain memastikan pendampingan terhadap WNI yang terdampak, Judha mengatakan Perwakilan RI di Negeri Paman Sam juga melakukan komunikasi, mendiseminasikan hak-hak yang dimiliki sesuai dengan hukum yang berlaku di Amerika Serikat melalui berbagai platform.
"Ketika WNI mengalami penahanan oleh otoritas imigrasi Amerika Serikat (US Immigration and Customs Enforcement), mereka memiliki hak sesuai hukum AS, antara lain berhak menghubungi perwakilan RI, berhak mendapatkan akses kekonsuleran dari perwakilan RI, berhak mendapatkan pengacara, berhak untuk tidak memberikan keterangan tanpa pendampingan pengacara," jelas Judha kepada wartawan.
Lebih lanjut Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia bekerja sama dengan Indonesian American Lawyers Association melakukan diseminasi informasi hak-hak ini lebih luas kepada warga negara Indonesia.
"Meski warga negara kita berstatus undocumented, mereka tetap memiliki hak," tegas Judha.
Saat ini, dari 20 WNI yang terdampak kebijakan imigrasi Presiden Trump, lima di antaranya sudah dideportasi. Selain itu, enam dari 20 WNI yang terdampak merupakan mahasiswa.
Diketahui, Trump sejak masa kampanye sudah mengatakan akan memperketat kebijakan imigrasinya. Itu dilaksanakan dengan mengumumkan perintah eksekutif terkait aturan keimigrasian.
Judha menerangkan, sejak kebijakan imigrasi Presiden Trump diberlakukan, Kemlu RI berkoordinasi dengan enam perwakilan di AS, yakni KBRI Washington, KJRI San Fransisco, KJRI Los Angeles, KJRI Chicago, KJRI Houston dan KJRI New York
Dijelaskan Judha, pihaknya memastikan akses kekonsuleran terhadap WNI yang terdampak, memastikan mereka mendapat perlakuan baik dan mendapatkan hak-haknya.
"Kita berikan pendampingan hukum, WNI sudah didampingi pengacara, kita juga komunikasi dan koordinasi dengan komunitas wni di sana, termasuk melakukan diseminasi, hak-hak mereka," jelas Judha.
BACA JUGA:
"Indonesia melalui perwakilan yang ada di Amerika Serikat juga melakukan komunikasi dan koordinasi dengan otoritas setempat. Kita menyampaikan concern mengenai adanya tindakan dari aparat imigrasi terhadap penahanan WNI tidak melalui due process. Ada yang visanya masih berlaku dicabut tanpa pemberitahuan," lanjutnya.
Judha menegaskan, Pemerintah Indonesia menghormati kedaulatan Pemerintah AS menegakkan hukum keimigrasiannya.
"Di sisi lain kita juga meminta penegakan hukum yang dilakukan memperhatikan due process, sesuai hukum yang berlaku di AS untuk memastikan hak-hak WNI kita tetap terpenuhi," tandasnya.