Untuk mengatasi masalah ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta membuka opsi mengalihkan pengelolaan rusunawa kepada pihak swasta.
"Tahun ini kita mengusulkan kajian apabila pengelolaan rusun dipegang oleh swasta. Swastanya itu bukan developer, tapi dia adalah badan pengelola," kata Sekretaris DPRKP DKI Jakarta Meli Budiastuti kepada wartawan, Jumat, 7 Februari.
Meli menegaskan, swasta yang akan digandeng menjadi pengelola rusunawa bukan pengembang atau perusahaan properti, melainkan lembaga profesional.
Selama ini, rusunawa dikelola oleh Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) yang merupakan unit pelaksana teknis di bawah DPRKP DKI Jakarta. Bila terdapat kekurangan dana pemeliharaan rusun, UPRS bisa mengajukan anggaran dari APBD.
"UPRS mengajukan ke APBD, berapapun kebutuhan, dia pasti dikabulkan. Jadi, kalau dianggap pemeliharaannya akan berdampak (akibat banyak yang menunggak), untuk saat ini belum. Karena apa kebutuhan daripada UPRS, itu pasti dikabulkan (anggarannya)," urai Meli.
BACA JUGA:
"Harapannya, terhadap masyarakat umum, nggak ada ampun lah. Kalau Anda mau tinggal di rusun ini, harus memenuhi kewajibannya karena itu sumber daripada untuk melakukan pemeliharaan maupun perawatan," imbuhnya.