JAKARTA - Polri membongkar praktik pertambangan mineral dan batubara ilegal di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka yang satu di antaranya Warga Negara Asing (WNA).
"Sampai saat ini sudah ada 2 orang tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Donny Charles Go, kepada wartawan, Kamis, 6 Februari.
WNA yang ditetapkan tersangka yakni berinisial MJ yang berperan kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah. Sementara satu lainnya yakni AF dengan peran menjabat direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.
Terungkapnya pertambangan ilegal itu bermula adanya informasi yang didapat tim penyidik Ditpolair Korpolairud terkait adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.
Sehingga, informasi itu dikembangkan dan didapat petunjuk lain bila pasir timah tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” sebutnya.
BACA JUGA:
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair menuju lokasi pada Kamis, 16 Januari 2025. Di gudang itu, ditemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.
"Mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi, terhitung sejak 2023 hingga Januari 2025. Mereka sudah empat kali mengirim balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.
“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ucap Donny.
Saat ini, pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung, masih dilakukan.
Sebab tak menutup kemungkinan para tersangka memiliki keterkaitan dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” kata Donny.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sehingga, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.