JAKARTA - Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengklarifikasi soal revisi tata tertib DPR yang bisa mencopot pejabat terpilih melalui fit and proper test. Bob menegaskan DPR hanya mengevaluasi kinerja dan tidak berwenang mencopot pejabat.
"Tata tertib itu diimplementasikan beritanya bahwa DPR besok bisa mencopot jabatan-jabatan tertentu. Jadi dari judulnya adalah peraturan tata tertib yang berlaku mengikat di dalam," ujar Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Februari.
Bob mengakui ada perdebatan antara frasa calon dengan pejabat. Sebab dia bilang, Pasal 227, 228, 226 adalah pasal-pasal terkait dengan calon.
"Intinya yang dilakukan satu proses uji kelayakan baik itu fit and proper test dan sebagainya di komisi masing-masing. Maka calon-calon itu yang sebelum diparipurnakan," katanya.
Dan setelah diparipurnakan, lanjut Bob, pasal 228A dalam tata tertib itu dijelaskan dapat dilakukan evaluasi itu 228A secara berkala.
"Jadi bukan mencopot. Ya pada akhirnya bahwa pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot," kata Bob.
"Tapi kita melakukan evaluasi karena kita punya kewenangan atas fit and proper test atau uji kelayakan kita bisa meloloskan calon itu," sambung legislatif Gerindra itu.
BACA JUGA:
Bob menjelaskan, dalam Tatib DPR punya kewenangan untuk mengevaluasi dan melakukan konsultasi secara mufakat melalui mekanisme yang berlaku. Kemudian DPR bisa memberikan rekomendasi hasil evaluasi tersebut secara mufakat kepada instansi yang berwenang.
"Siapa instansi yang berwenang yang tertingginya? Ya misalkan Presiden, kalau di MA misalkan Komisi Judisial. Jadi itu tergantung kewenangan daripada pejabat pemegang kewenangan itu sendiri," pungkas Bob.