Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Sudjatmiko meminta Kementerian Perhubungan dan Badan Pengatur Jalan Tol untuk memperketat pengawasan kendaraan logistik yang berada di jalan Tol, buntut kecelakaan maut yang terjadi di pintu tol Ciawi 2. 

Menurut Sudjatmiko, kecelakaan maut di pintu tol Ciawi arah Jakarta ini adalah bentuk dari kelalaian regulator dan perusahaan nakal dalam mengelola usaha jasa logistik. 

Dia menilai, kejadian yang menelan korban 8 orang meninggal dunia dan 11 orang luka parah itu tidak seharusnya terjadi. Sebab justru mayoritas korban merupakan petugas PT Jasa Marga dan penumpang kendaraan lain.

“Jelas ini fenomena gunung es dalam tata kelola transportasi logistik di Indonesia. Kejadian ini selalu terjadi dan tidak ada tindak lanjut dalam pengawasan lalu lintas kendaraan logistik dan niaga,” ujar Sudjatmiko, Rabu, 5 Februari. 

Sudjatmiko mendorong agar Kementerian Perhubungan dan BPJT melarang kendaraan yang tidak layak, terutama kendaraan niaga bila terjadi Over Dimension Over Loading (ODOL). Termasuk kendaraan yang dinilai afkir dan tidak layak masuk jalan tol.

“Masih banyak ditemui kendaraan afkir berseliweran masuk jalan tol. Sangat mengganggu kendaraan lain sehingga perlu warning system pada depan gardu tol berupa marka atau pun larangan masuk,” katanya.

Legislator PKB dari Dapil Jabar VI ini menegaskan, kecelakaan lalu lintas seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Ke depan, dirinya akan meminta penjelasan kepada Kementerian Perhubungan dalam pembenahan tata kelola pengawasan kendaraan niaga dan pengaturan pengguna jalan tol.

“Kami ingin ke depan zero accident pada penggunaan jalan tol terutama yang menyangkut industri jasa transportasi publik,” kata Sudjatmiko.

Diketahui, Kecelakaan maut terjadi di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa, 4 Februari, sekira pukul 23.30 WIB. Akibat peristiwa itu, 19 orang menjadi korban. Rinciannya, 11 mengalami luka-luka dan 8 orang meninggal.