SEMARANG - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua anggota Polrestabes Semarang, menjadi atensi pimpinan Polda Jawa Tengah untuk dituntaskan.
"Karena ini menjadi atensi pimpinan maka sidang kode etik profesi akan digelar secepatnya," kata Artanto dikutip ANTARA, Selasa, 4 Februari.
Menurut dia, kedua polisi, masing-masing Aiptu K dan Aipda RL tersebut saat ini ditahan di Polda Jawa Tengah.
Proses terhadap pelanggaran kode etik keduanya, kata dia, ditangani oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Kedua polisi tersebut saat ini juga susah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang.
Sebelumnya, dua polisi bersama satu warga sipil berinisial S disangka melakukan pemerasan terhadap korban MRW (18) warga Ngaliyan dan MMX (17) Semarang Utara.
Peristiwa tersebut bermula ketika dua polisi yang telah lepas dinas dan warga sipil yang juga temannya itu pergi mencari makan di kawasan Pantai Marina Semarang.
Para pelaku melihat kedua korban sedang berada di dalam sebuah mobil di kawasan tersebut dan kemudian dihampiri.
Pelaku menakut-nakuti keduanya dengan tuduhan melakukan tindak pidana dan kemudian meminta sejumlah uang agar tidak diproses secara hukum.
Korban disebut menyanggupi dan memberikan uang Rp2,5 juta.