JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya permintaan uang yang dilakukan Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah ke Bank Bengkulu saat proses seleksi pegawai. Langkah ini dilakukan dengan memeriksa dua saksi.
“Saksi didalami terkait adanya permintaan uang oleh tersangka RM dalam proses seleksi pegawai di Bank Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dalam keterangannya yang dikutip Senin, 3 Februari.
Dua saksi yang dicecar penyidik itu adalah Direktur Kepatuhan Bank Bengkulu, Jufrizal Eka Putra dan Mulkan selaku Direktur Operasi Bank Bengkulu. “Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK, Kuningan Persada,” ungkap Tessa.
Belum dirinci Tessa soal jumlah yang dikumpulkan dari proses seleksi itu. Tapi, uang tersebut diduga digunakan Rohidin yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024.
Dalam kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi lainnya yakni Ahmad Hendi yang merupakan Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah. Ada sejumlah hal yang didalami, kata Tessa, termasuk permintaan uang untuk pencalonan Rohidin.
“Saksi didalami terkait permintaan bantuan logistik untuk pemenangan RM,” tegasnya
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:
Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.