Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos bakal ditahan setibanya di Indonesia.

Tersangka kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu dipastikan menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pernyataan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat disinggung langkah lembaganya jika Paulus berhasil dipulangkan setelah ditangkap otoritas keamanan Singapura.

Tessa mencontohkan proses yang terjadi akan seperti saat komisi antirasuah berhasil membawa pulang mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nasarudin yang tertangkap di Kolombia, Amerika Selatan pada 2011.

“Kami langsung melakukan proses penahanan,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 30 Januari.

Setelah proses penahanan dilaksanakan, Paulus dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan majelis hakim. “Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa yang bersangkutan pasti disidangkan atau didakwa,” tegasnya.

Tessa menerangkan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memastikan hal tersebut. “Sehingga intinya adalah begitu yang bersangkutan bisa didatangkan kembali ke Indonesia maka proses pelimpahan ke persidangan dapat segera dilakukan,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura akhirnya ditangkap otoritas Singapura setelah masuk daftar pencarian orang sejak 2021. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.

 

Ketika itu dia ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Isnu Edhi Wijaya selaku mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI); anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S Haryani; dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Adapun ekstradisi terhadap Paulus kini sedang diusahakan sejak dia ditangkap. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas, menargetkan proses ini rampung dalam waktu dekat atau sebelum batas maksimal 3 Maret 2025.

"Kita memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi dokumen ekstradisi. Namun, saya pastikan kita tidak akan menunggu hingga 3 Maret. Proses ini akan segera diselesaikan," ujar Supratman pada Rabu 29 Januari.

Supratman menegaskan ekstradisi tidak bisa dilakukan secara instan karena ada prosedur hukum yang harus dipenuhi semua pihak terkait. Meski demikian, ia memastikan tidak ada kendala dalam proses yang sedang berjalan.

"Ini menyangkut strategi dan berbagai aspek hukum lainnya. Untuk perkembangan kasusnya, silakan tanyakan langsung ke KPK. Sedangkan untuk pelaksanaan ekstradisinya, akan ditangani oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Mabes Polri," jelasnya.