Menkes Budi Serahkan Santunan Kematian Tenaga Kesehatan Pada 129 Ahli Waris
Menkes Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian ke ahli Waris (Foto: tangkap layar Youtube Kemenkes)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyerahkan santunan kematian terhadap tenaga kesehatan yang gugur saat bertugas menangani pasien COVID-19. 

Dalam sambutannya, Budi menyebut santunan ini diberikan dalam rangka memberikan apresiasi dan pengharagaan bagi tenaga kesehatan yang sudah memberikan pelayanan yang terbaik dalam penagganan COVID-19 di Indonesia.

"Rasa duka yang mendalam kami atas nama pemrintah Indonesia kepada keluarga yang ditinggalkan. Apa yang kita berikan, saya rasa tidak bisa menggantikan yang sudah meninggalkan kita," kata Budi dalam tayangan Youtube Kementerian Kesehatan RI, Senin, 19 April.

"Tapi ini merupakan terima kasih dan penghormatan setinggi-tingginya artas kerja keras saudara-saudara kita dalam melawan pandemi ini," lanjutnya.

Budi menganggap, hal terbaik yang bisa dilakukan oleh semua pihak untuk bisa meneruskan pengabdian para tenaga kesehatan yang gugur adalah dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Mari kita teruskan semangat, cita-cita, kerja keras, dan darmabakti almarhum sebaik-baiknya agar yang mereka inginkan kita bisa selesaikan, pandemi ini," ujar Budi.

Hari ini, ada 129 tenaga kesehatan yang diusulkan mendapat santunan kematian. Santunan ini diberikan kepada keluarga atau ahli waris tenaga kesehatan tersebut.

Terhitung per 18 april 2021, usulan santunan kematian terdiri dari tenaga kesehatan yang gugur di tahun 2021 sebanyak 72 orang dan yang gugur di tahun 2020 sebanyak 57 orang.

Berdasarkan usulan, provinsi yang paling banyak melaporkan tenaga kesehatan meninggal akibat COVID-19 adalah Provinsi Jawa Timur sebanyak 37 orang, Jawa Tengah 34 orang, dan DKI Jakarta 20 orang.

Pada tahun 2020, Kemenkes telah memberikan 196 santunan kematian kepada ahli waris dari tenaga kesehatan yang gugur.

Adapun nominal santunan kematian sebesar Rp300 juta tiap tenaga kesehatan. Hal ini tertuang dalam Surat MenterI Keuangan Nomor S-239/MK.02/2020 hal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19.