Pemkab Sangihe Berikan Santunan kepada Ahli Waris Dua Pekerja yang Meninggal Dunia
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sangihe, Dokta Pangandaheng/Foto: Antara

Bagikan:

SANGIHE - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe di Provinsi Sulawesi Utara memberikan santunan kepada ahli waris dua pekerja yang meninggal dunia.

Santunan kematian yang diberikan oleh pemerintah kabupaten kepada ahli waris pekerja bernama Ahusta Daromes dan Dela nilainya masing-masing Rp42 juta.

"Kami telah menyerahkan santunan kematian kepada dua ahli waris pekerja, yaitu perangkat kampung dan sopir angkutan kota yang meninggal dunia di Kecamatan Tabukan Utara," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kepulauan Sangihe Dokta Pangandaheng di Tahuna, Kamis 7 April.

Pangandaheng mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe sejak lima tahun lalu memberikan jaminan pelindungan sosial kepada pekerja formal dan informal di wilayahnya.

"Pemerintah Kabupaten Sangihe telah mengikutsertakan tenaga kerja di daerah ini, baik pekerja formal maupun informal, (dalam program jaminan sosial), sehingga ada jaminan dari pemerintah saat mereka melaksanakan tugas," kata dia dikutip Antara.

Selain memberikan jaminan kematian, ia mengatakan, pemerintah kabupaten memberikan jaminan pelindungan dari kecelakaan kerja kepada pekerja di wilayahnya.