JAKARTA - Bareskrim Polri meminta bantuan Interpol dalam mencari keberadaan tiga buronan kasus penipuan dan invetasi bodong modus robot trading Net89. Red notice disebut telah disebar ke berbagai negara.
Ketiga tersangka yang buron tersebut yakni Komisaris PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang juga pengelola Net89 Andreas Andreyanto (AA). Kemudian, Theresia Lauren (TL) dan Lauw Swan Hie Samuel (LSH) selaku Direktur PT SMI.
"Masih ditelusuri terus sama Interpol. yang jelas red notice sudah disebar ke seluruh negara yang memang ada kerjasama dengan Interpol," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, kepada wartawan, Rabu, 22 Januari.
Permohonan atau permintaan bantuan untuk mencari para buronan karena diyakini mereka tak berada di Indonesia. Cara itu dianggap paling efektif untuk segera mengetahui keberadaan ketiganya.
Negara-negara yang bekerjasama dengan Interpol akan langsung menyampaikan kabar bila mendapatkan informasi keberadaan para tersangka.
"Kalau mereka tertangkap di suatu negara, mereka pasti akan menginformasikan kepada kita," kata Helfi.
BACA JUGA:
Sementara untuk 9 tersangka lainnya sudah ditangkap dan ditahan. Mereka ESI, RS, AA, FI, MA, DS, DI, FI, YW, MA, MA, dan IR.
Dari sembilan tersangka, dua di antaranya tak ditahan. Alasannya, karena mereka sedang sakit keras.
“Dilakukan penahanan kepada sembilan tersangka, dua tidak dilakukan penahanan karena sakit keras, dan tiga masih dalam pengejaran dan telah dikeluarkan rednotice,” kata Helfi.
Para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.