JAKARTA - Komisi III DPR RI akan segera menyusun dan membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan proses penyusunan draft dan naskah akademik KUHAP selesai pada masa sidang ini.
"Dan masa sidang berikutnya akan segera dibahas sebagai RUU inisiatif DPR," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 22 Januari.
Habiburokhman mengatakan, pihaknya menargetkan KUHAP yang baru bisa berlaku bersama dengan berlakunya KUHP pada 1 Januari 2026. Menurutnya, pentingnya pengesahan KUHAP ini karena KUHAP adalah hukum formil yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil.
"Semangat politik hukum KUHAP haruslah sama dengan politik semangat politik hukum yang terkandung dalam KUHP," kata Waketum Gerindra itu.
Habiburokhman menyebut, KUHP yang baru mengandung spirit perbaikan yang revolusioner dengan mengedepankan asas restoratif dan keadilan substantif. Karenanya, KUHAP juga harus mengandung nilai-nilai yang sama.
"Kami juga menyerap masukan dari masyarakat untuk memperbaiki KUHAP. Masukan yang paling banyak adalah agar institusi penahanan diperbaiki, jadi tidak gampang bagi penyidik untuk menahan orang. Diusulkan ada semacam mekanisme praperadilan aktif, di mana semua perkara harus diperiksa dahulu oleh hakim praperadilan untuk selanjutnya diputuskan apakah bisa dilalaikan penahanan atau tidak," sebutnya.
Hal lainnya, tambah Habiburokhman, yakni bagaimana implementasi hak-hak tersangka seperti hak untuk tidak disiksa, hak untuk mendapatkan pendampingan hukum dan hak mendapatkan perawatan kesehatan.
BACA JUGA:
"Kami akan melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam penyerapan aspirasi terkait penyusunan RUU KUHAP ini," pungkasnya.