Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima surat presiden (Surpres) terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). 

"Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI yaitu nomor R19/Pres/03/2025 hal penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas rancangan UU tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana," kata Puan dalam rapat paripurna DPR, Selasa, 25 Maret. 

Puan menyebut, Surpres mengenai RUU KUHAP tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR, sesuai dengan peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku. Ia mengatakan, RUU KUHAP akan diputuskan pada masa persidangan selanjutnya. 

"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III. Namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," kata Puan. 

Dalam kesempatan lain, Puan menegaskan bahwa tidak ada tarik menarik antara Badan Legislasi (Baleg) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU KUHAP. 

"Tidak ada tarik menarik, baru diterima suratnya. Jadi memang karena ini sudah tutup masa sidang, dan kemudian baru diterima suratnya, karenanya kami baru membacakan. Memang (RKUHAP) domainnya itu domain komisi III," kata Puan.

"Namun nanti baru akan diputuskan sesudah pembukaan masa sidang akan dibahas di mana," tutupnya.