JAKARTA - Polres Solok menangkap seorang pria berinisial RAT (36) karena melakukan pencurian satu set palang pintu kereta api yang mencapai kerugian sekitar Rp220 juta.
Kapolsek Solok Kota, AKP Basri mengatakan pelaku RAT ditangkap karena mencuri sebuah palang pintu perlintasan rel kereta api, di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok.
“RAT kami tangkap karena mencuri satu set palang pintu perlintasan kereta api milik Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” kata dia dilansir ANTARA, Selasa, 21 Januari.
Pelaku RAT ditangkap saat berada di rumahnya di Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
Saat polisi melakukan penangkapan sang pelaku sempat mencoba kabur ke hutan.
“Saat akan kami amankan pelaku sempat mencoba kabur ke hutan. Namun akhirnya dapat dibekuk dan digelandang ke Mapolres Solok Kota,” ujarnya.
Adapun peristiwa pencurian sendiri terjadi pada Jumat (27/12/2024) lalu, yang dilakukannya pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Berdasarkan penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya dan dilakukan penangkapan.
“Dalam melancarkan aksinya pelaku tidak hanya sendirian namun ada pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
BACA JUGA:
Sedangkan barang bukti satu set palang pintu perlintasan rel kereta api sudah dipotong potong dan rusak. Untuk kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp 220 juta.
“Untuk kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp220 juta. Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Solok Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.