Bagikan:

KARAWANG – Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan seorang kepala desa sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.

Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, yang bernama Enjun (51), resmi masuk dalam DPO setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Solikhin, mengatakan kasus ini bermula dari dugaan penggelapan hasil sewa lahan seluas 103 hektare di Desa Tanjungbungin, Desa Tanah Baru, Desa Solokan, dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya.

“Motifnya adalah penggelapan uang hasil sewa lahan kepada korban. Kami berharap pelaku menyerahkan diri, atau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka dapat segera melapor ke Polres Karawang,” ujar Solikhin dikutip ANTARA, Rabu 15 Januari.

Kasus ini dilaporkan keluarga ahli waris Haji Chaerudin bin Muhammad Sani melalui laporan polisi bernomor LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres. Pihak ahli waris menyatakan bersyukur atas langkah Polres Karawang yang akhirnya menetapkan Enjun sebagai tersangka.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Karawang yang telah menetapkan Enjun sebagai tersangka. Ia telah menguasai, menyewakan, dan diduga menggadaikan lahan milik keluarga kami tanpa izin," ujar Ridwan Firdaus, perwakilan ahli waris.

Permasalahan ini bermula pada Januari 2023, saat keluarga ahli waris mencabut kuasa pengelolaan lahan yang sebelumnya diberikan kepada Enjun. Namun, meskipun surat kuasa sudah dicabut, tersangka tetap menggarap lahan dan bahkan menyewakannya kepada pihak lain tanpa sepengetahuan keluarga ahli waris.

Puncaknya terjadi pada Desember 2024, ketika ahli waris memasang plang larangan penggarapan lahan tanpa izin. Namun, tindakan tersebut tidak diindahkan, dan beberapa warga, berinisial J dan R, tetap melakukan penanaman di lahan tersebut.

"J dan R mengaku sudah mengeluarkan uang dalam jumlah fantastis kepada tersangka, entah untuk sewa atau gadai. Ini semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka memanfaatkan lahan secara ilegal," tambah Ridwan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Saefullah, menyampaikan bahwa pihaknya telah memantau langsung situasi di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja pemerintah desa terkait.

"Kami akan terus mendampingi proses hukum ini, serta memastikan pelayanan publik di desa tersebut tidak terganggu," ujarnya.