TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Kaltara. Agenda utama, pengumuman penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur (wagub) terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kaltara Tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie didampingi dua Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan mengumumkan secara resmi Zainal Arifin Paliwang dan Ingkong Ala sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) terpilih hasil Pilkada Kaltara Tahun 2024.
Pasangan calon terpilih yang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara Nomor 12 Tahun 2025.
“Kami mengucapkan selamat kepada pasangan terpilih semoga menjalankan amanah rakyat dengan sebaik-baiknya demi kemajuan Provinsi Kalimantan Utara,” kata Achmad Djufrie.
Achmad Djufrie menjelaskan, rapat ini sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang mewajibkan DPRD Provinsi mengumumkan hasil penetapan pasangan calon terpilih sebelum menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Penetapan ini merupakan bagian dari tahapan demokrasi yang harus dijunjung tinggi," ujarnya, Selasa, 14 Januari.
"Selanjutnya, DPRD Kaltara akan segera menyampaikan surat usulan peresmian pengesahan pengangkatan kepada Presiden RI melalui Mendagri," lanjutnya.
Penetapan paslon nomor urut 2 sebagai paslon terpilih pada Pilkada Kaltara tahun 2024 sebelumnya diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara melalui rapat pleno terbuka di Tanjung Selor pada Kamis 9 Januari 2025 lalu.
"Terkait kapan jadwal pelantikan Zainal-Ingkong menjadi Gubernur dan Wagub Kaltara definitif periode 2025-2030, hingga kini masih belum ada kepastian. Apakah tetap sesuai dengan jadwal awal di Februari 2205 atau diundur untuk dijadwalkan serentak pada Maret 2025," pungkasnya.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk masa bakti 2025-2030 oleh pimpinan DPRD Kaltara.