Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengawal kepulangan 179 pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang dideportasi dari Arab Saudi hingga ke rumah masing-masing guna memberikan perlindungan penuh bagi mereka.

"Kita akan berusaha memulangkan mereka secepatnya, tapi juga memastikan mereka sampai di rumah dengan aman, tidak lagi kena masalah di jalan atau dikerjain oleh oknum atau calo," kata Menteri P2MI Abdul Kadir Karding, menurut keterangan tertulis KP2MI pada Selasa 14 Januari, disitat Antara.

Pernyataan itu ia sampaikan saat menjemput 179 PMI non-prosedural yang tiba di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten, pada Selasa 14 Januari dini hari.

Ia menegaskan bahwa negara hadir dalam menjaga PMI dengan memberikan pelindungan sampai mereka tiba di rumahnya masing-masing.

Pengawalan tersebut juga dilakukan guna menutup ruang gerak praktik calo hingga sindikat mafia selama kepulangan tersebut.

"Maka kita jaga betul. Ini ada anak yang dititipkan, itu juga kita harus jaga betul, karena orang tuanya tidak ikut, tapi dititip sama temannya. Nah, ini juga harus kita jaga," kata Karding.

Selain itu, dia menegaskan komitmen kementeriannya untuk memberantas calo hingga mafia atau calon penyalur pekerja migran secara ilegal yang kerap merugikan PMI.

Apabila masih ada calo hingga sindikat mafia yang menjadikan PMI sebagai korban, Menteri Karding menegaskan tidak akan segan mengganjar mereka dengan sanksi berat.

"Dan saya ingatkan, calo-calo yang ketahuan, sanksinya berat. Dan kami sekarang ini lagi fokus khusus untuk menegakkan hukum, menghajar para calon atau sindikat yang kita bisa temukan. Jangan coba main-main," ujarnya.

Adapun 179 PMI non-prosedural itu dideportasi Pemerintah Arab Saudi karena melanggar dokumen keimigrasian dan overstay.

Setelah tiba di Tanah Air, ratusan PMI yang sebagian besar adalah perempuan tersebut akan dipulangkan ke rumah mereka di daerah asal masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Karding juga menyebutkan bahwa Pemerintah Arab Saudi hingga saat ini telah mendeportasi sekitar 500 PMI.

Upaya itu dilakukan Arab Saudi karena banyaknya warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar dokumen keimigrasian untuk bekerja meski penempatan untuk bekerja ke kawasan Timur Tengah masih dalam moratorium.

"Jadi totalnya sekitar hampir 500 orang. Untuk asal daerah PMI ini mayoritas dari Jawa Barat, NTB paling banyak, dan beberapa daerah lain," katanya.

Sementara itu, Karding juga berpesan kepada masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri untuk mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu penting agar mereka memperoleh pelindungan penuh dari pemerintah, mulai dari proses pemberangkatan hingga setelah bekerja.

"Namun, kami menyampaikan kepada mereka bahwa bekerja itu adalah hak. Tetapi juga untuk mendapatkan pekerjaan, dan itu terutama di luar negeri, lewat lah dengan prosedur yang benar, karena kalau tidak maka akibatnya bisa lebih dari yang sekadar deportasi," ujar Karding.