Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima meminta agar pemerintah mendahulukan pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 yang daerahnya tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini merespons munculnya wacana waktu pelantikan kepala daerah diundur karena menunggu proses gugatan perselisihan hasil Pilkada 2024 di sejumlah daerah selesai diputuskan oleh MK.

"Bagi daerah-daerah yang tidak mempunyai persoalan-persoalan dengan Mahkamah Konstitusi, sebaiknya itu didahulukan untuk adanya pelantikan. Kemudian baru yang bermasalah (di MK)," kata Aria kepada wartawan, Jumat, 10 Januari.

Menurut Aria, pemerintah mesti mempertimbangkan efektivitas pemerintah daerah, mulai dari tata kelola pemerintahan hingga pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) di masa kepemimpinan periode baru hasil Pilkada 2024.

"Jadi semakin cepat akan lebih menciptakan sistem pemerintahan yang lebih baik dalam pengertian kejelasan peran dari masing-masing satuan tugas dinas-dinas di daerah, akan semakin jelas untuk melaksanakan berbagai hal yang terkait dengan program pemerintah pusat juga," ungkap Aria.

Jika menunggu sengketa perolehan suara di MK selesai, jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak pun baru bisa dilakukan dalam beberapa bulan ke depan. Mengingat, MK menargetkan pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 paling lambat 11 Maret.

Belum sampai di situ. Aria mengungkap ada kemungkinan MK memutuskan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di suatu daerah jika gugatan dikabulkan. Jika dilakukan, jadwal pelantikan kepala daerah secara serentak se-Indonesia bakal lebih molor.

"Maka saya mengusulkan bahwa pelantikan gubernur ataupun wali kota dan bupati secara nasional serempak ini perlu dipertimbangkan. Maksud saya begini, serempak bagi yang tidak bermasalah di Mahkamah Konstitusi itu didahulukan," urai dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Perpres 80/2024, pelantikan gubernur-wakil gubernur masih ditetapkan pada 7 Februari.

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Namun, belakangan, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkap ada wacana pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara sengketa Pilpres Serentak 2024, menjadi tanggal 13 Maret 2025.

"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy, Kamis, 2 Januari.

Menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.

"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK," tambahnya.