Bagikan:

BENGKALIS – Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, menangkap Rico Rikardo (36), terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Dewi Marlina (39).  

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, yang menyebabkan kematian korban. Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Polsek Mandau, AKP Primadona, seperti dilansir ANTARA pada Jumat, 10 Januari.  

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu malam, 8 Januari, sekitar pukul 23.10 WIB, di rumah korban. Keluarga korban membawa Dewi Marlina ke Rumah Sakit Permata Hati, di mana pelapor, Rahmat Hidayat (38), menyaksikan langsung bahwa korban telah meninggal dunia.  

Menurut laporan, pertengkaran antara pelaku dan korban berujung pada kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian korban. Tim Unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap Rico tanpa perlawanan pada Kamis pagi di rumahnya di Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan.  

Rico Rikardo kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Jika terbukti, pelaku terancam hukuman berat atas tindakannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.  

Korban, Dewi Marlina, meninggalkan seorang anak laki-laki, Ro (14), yang kini menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Kapolsek Mandau mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kasus KDRT guna mencegah kejadian serupa.  

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan," tegasnya.