DELI SERDANG – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dimana seorang ayah dan anaknya menganiaya tetangganya hingga tewas. Peristiwa ini dipicu oleh rasa kesal dan sakit hati setelah korban, Matius Ginting (44), diduga menyebarkan aib keluarga pelaku.
Matius yang merupakan warga Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSU Bethesda Sunggal akibat luka tusukan di rusuk, paha, leher, dan perut.
Kapolsek Medan Sunggal, Komisaris Polisi Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban bertemu dengan Bakti Kaban (BK) di warung kopi, dan setelah itu berjumpa dengan Alfredo Kaban (AK), anak BK. Terjadi pertengkaran di mana korban diduga mengancam AK.
Merasa tidak terima, BK dan AK mengambil pisau dari rumah dan menyerang korban secara brutal. BK menusuk rusuk korban, sementara AK menusuk paha dan punggung korban. Korban jatuh ke parit dan kembali diserang di leher dan perut.
Korban yang terluka parah sempat dibawa ke rumah sakit namun meninggal satu jam kemudian.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati. Korban dituduh telah menyebarkan aib keluarga pelaku, termasuk menuduh AK melakukan perbuatan tidak senonoh di gereja saat berpacaran dengan istrinya.
BACA JUGA:
Polisi berhasil menangkap kedua pelaku pada Senin, 6 Januari 2025, di sebuah hotel di Medan. Barang bukti berupa dua bilah pisau disita.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.