JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan ulang sidang perdana Panel 3 terkait perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. Penjadwalan ulang ini disebabkan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih, menyampaikan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman tengah diobservasi setelah mengalami insiden terjatuh. Namun, Enny tidak menjelaskan secara rinci penyebab jatuhnya Ketua MK tersebut.
"Seharusnya sidang panel satu, dua, dan tiga dimulai pukul 08.00 WIB. Namun, Panel 3 harus dijadwalkan ulang karena kondisi Pak Anwar yang dirawat setelah kemarin terjatuh," ujar Enny dalam keteranganya, Rabu pagi.
Sidang sesi pertama Panel 3, yang awalnya dijadwalkan pukul 08.00 WIB, diundur menjadi pukul 14.00 WIB, sementara sesi kedua dimulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB. Panel ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Karena kuorum sidang mengharuskan kehadiran tiga hakim konstitusi, MK memutuskan untuk sementara menggantikan posisi Anwar Usman dengan hakim konstitusi lain yang tidak sedang bersidang.
"Panel harus dihadiri tiga hakim. Jadi, kami menunggu hakim lain yang tidak sedang bertugas untuk mengisi sementara. Kami menggunakan metode selang-seling hingga Pak Anwar pulih," jelas Enny.
Sidang perdana sengketa Pilkada 2024 dimulai pada Rabu pagi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon. Sidang digelar dengan metode panel:
Panel satu dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel dua dipimpin Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel tiga dipimpin Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
SEE ALSO:
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada 8–16 Januari 2024. Selanjutnya, sidang untuk mendengarkan jawaban KPU sebagai pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu akan digelar pada 17 Januari–4 Februari 2025.
Hingga saat ini, MK telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024, yang terdiri atas 23 perkara pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.