Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan nilai kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk telah sesuai dan masuk dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan guna merespon adanya anggapan bila Kejagung gagal membuktikan nilai kerugian negara kasus tersebut.

"Justru dalam putusan Pengadilan Tipikor itu sudah dinyatakan kerugian kerusakan lingkungan itu merupakan kerugian keuangan negara," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Rabu, 8 Januari

Menurutnya, pada putusan majelis hakim yang menangani perkara korupsi timah, kerugian negara terbagi menjadi dua yakni keuangan negara dan kerusakan lingkungan.

Dari putusan tersebut, nilai kerusakan lingkungan yang sangatlah besar. Sehingga, bila dijumlahkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

"Jadi kerugian keuangan negara 29 T dan kerugian kerusakan lingkungan 271 T adalah kerugian keuangan negara, jadi dimana gagalnya?" kata Harli.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menyebut Kejagung belum bisa membuktikan nilai kerugian keuangan negara. Bahkan, pada tahap peradilan atau persidangan.

“Saya kira Rp300 triliun, mana Rp300 triliun? Yang namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti. Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembor dan bagaimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” ucapnya.

Sehingga, Chairul Huda berpendapat Kejagung gagal membuktikan adanya kerugian negara di balik aktivitas penambangan di Kepulauan Bangka Belitung. Akibatnya, lembaga pemerintah ini harus menetapkan perusahaan yang dinilai jadi bagian dari kasus korupsi timah.

“Jadi ini merupakan wujud dari kegagalan Kejagung yang mereka (belum) membuktikan berapa nilai kerugian yang digembar-gemborkan selama ini, di kasus sepertinya Rp300 triliun,” ucapnya.