Bagikan:

JAKARTA - Rita Sidauruk, istri dari terdakwa Erintuah Damanik, mengaku trauma dengan proses penggeledahan dan penangkapan suaminya yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, membuatnya dilanda ketakutan selama bermingu-minggu.

Pengakuan itu disampaikannya saat bersaksi pada perkara dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindoyo, dan Mangapul.

"Itu yang buat saya, saya nggak berani sambil lihat orang lagi pak, ketakutan yang sangat mencekam saya sampai berapa minggu," ujar Rita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 7 Januari.

Tak hanya itu, Rita juga menyampaikan usai rangkaian penggeledahan unit apartemennya, tidak jarang masih terdengar suara ketukan pintu.

Hal itu disebut menyebabkannya merasa resah. Bahkan, tak bisa tidur selama beberapa hari.

"Terus kadang abis itu juga ada ketuk-ketuk saya nggak bisa tidur berhari-hari pak," kata Rita.

Jaksa yang mendengar pengakuan itupun mencoba mencari tahu penyebab sebenarnya dari ketakutan yang dialami Rita.

Ternyata, trauma dan ketakutan yang dialami Rita itu muncul karena suaminya terjerat dugaan tindak pidana.

"Karena dilakukan proses hukum terhadap suami ibu ya?" tanya jaksa.

"Iya," ucap Rita mengamini.

Pada perkara dugaan suap dan gratifikasi, ketiga terdakwa didakwa menerima suap sebesar Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura, yang jika dikonversikan totalnya mencapai sekitar Rp 4,6 miliar. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan untuk memengaruhi putusan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa suap diterima dalam berbagai tahapan pada periode Januari hingga Agustus 2024.

Untuk Erintuah Damanik menerima uang tunai 48.000 dolar Singapura dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat. Selain itu, Erintuah mendapatkan bagian sebesar 38.000 dolar Singapura dari uang tunai 140.000 dolar Singapura yang diterima bersama terdakwa lainnya.

Kemudian, Mangapul menerima 36.000 dolar Singapura dari total pembagian 140.000 dolar Singapura.

Sedangkan, Heru Hanindyo Mendapatkan 36.000 dolar Singapura dari pembagian yang sama, serta uang tunai Rp 1 miliar dan 120.000 dolar Singapura dari pihak yang sama.