Bagikan:

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan dalam beberapa bulan ke depan akan menerbitkan paksaan perbaikan pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) yang melakukan pembuangan sampah terbuka (open dumping).

"Saya targetnya bulan Januari, Februari, semua open dumping harus sudah diterbitkan paksaan pemerintah dari menteri. Dengan paksaan pemerintah itu ada jadwal yang harus ditepati, kalau tidak, dia akan kena perdata dan pidana," kata Menteri LH Hanif dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.

Upaya pemaksaan dan penutupan TPA yang masih melakukan open dumping itu bukan untuk menakuti-nakuti pihak terkait, tetapi ingin mengubah pola pikir mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup.

"Salah satu dampaknya adalah air lindi di beragam TPA karena mengandung konsentrasi senyawa organik dan anorganik," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan paksaan pemerintah itu sesuai dengan tugas dari KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) untuk melakukan kontrol terhadap lingkungan, mendukung penyelenggaraan pengelolaan sampah di tingkat pemerintah daerah dapat berjalan dengan semestinya untuk lingkungan hidup yang sehat.

Dia mengingatkan upaya pengelolaan sampah sendiri harus dimulai tidak hanya dari pemerintah tetapi juga dari mengubah kebiasaan dan pola pikir masyarakat. Dengan kombinasi tersebut maka dapat diwujudkan upaya pengurangan dan pengelolaan sampah yang diharapkan itu.

"Mulai dari membangun di masyarakat sampai di hilirnya. Itu semua sudah ada, tinggal kita serius tidak melaksanakannya. Itu bukan yang mustahil," katanya.

Sebelumnya, KLH/BPLH melakukan penertiban TPA liar yang masih melakukan pembuangan sampah secara terbuka dan pembakaran secara terbuka termasuk TPA liar Limo di Depok, Jawa Barat, pada November 2024 yang sudah beroperasi sejak 2009.