JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kembali Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 sebesar Rp89.666.469,26.
"Untuk BPIH setelah kami kaji rasionalitasnya, kualitas layanan dan tentu saja efisiensinya, kami saat ini mengajukan Rp89.666.469,26," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam rapat bersama Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.
Dari besaran BPIH itu, biaya yang dikenakan kepada setiap jamaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 sebesar Rp55.593.201,57 atau 62 persen dari BPIH.
Sementara itu, biaya yang dibayarkan dari nilai manfaat sebesar Rp34.073.267,69 atau 38 persen dari BPIH. Hilman mengatakan penurunan anggaran itu tetap mengacu dengan nilai tukar dolar AS sebesar Rp16.000 dan Riyal Arab Saudi sebesar Rp4.266,67.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar Rp93.389.684 per orang.
"Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684," kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Senin (30/12).
BACA JUGA:
Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang ditanggung oleh calon haji Rp65.372.779 atau 70 persen, sementara sebesar Rp28.016.905 atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komponen biaya haji itu, di antaranya biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp34.386.390,68, akomodasi di Makkah Rp15.232.011,90, akomodasi di Madinah Rp4.454.403,48, biaya hidup Rp3.200.002,50, dan paket layanan masyair Rp8.099.970,94.
Penetapan BPIH akan dilakukan oleh pemerintah dan Panja Biaya Haji. Hingga saat ini, Panja Biaya Haji belum memutuskan biaya haji itu. Rapat masih diskors untuk melakukan sejumlah koreksi dari tiap komponen pembiayaan haji.