Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan tingkat banding Malaysia mengabulkan permintaan mantan Perdana Menteri Najib Razak untuk mendapatkan dokumen yang menurutnya akan memungkinkan dia menjalani sisa hukuman penjara di rumah.

Najib yang dipenjara karena skandal 1MDB miliaran dolar mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama pada Juli 2024 terkait dokumen perintah kerajaan yang menurutnya akan memberinya hak untuk menjadi tahanan rumah.

Dilansir Reuters, Senin, 6 Januari, Najib tetap mempertahankan "perintah tambahan" yang dikeluarkan oleh mantan raja Malaysia yang menyertai keputusan dewan pengampunan pada Februari tahun lalu untuk mengurangi separuh hukuman penjaranya karena korupsi dalam skandal 1MDB menjadi enam tahun dari 12 tahun. Belum jelas apakah dokumen tersebut benar-benar ada.

Dilansir VOA Indonesia, Najib  sebelumnya meminta pengadilan untuk memaksa pemerintah mengonfirmasi keberadaan dekrit kerajaan dan melaksanakan perintah tersebut.

Namun pengadilan memutuskan pada Juli bahwa pernyataan tertulis yang mendukung klaim Najib tidak dapat diterima sebagai bukti, karena dianggap hanya sebagai desas-desus.

Dokumen yang dimaksud belum dipublikasikan dan belum ada komentar dari mantan raja tersebut, yang masa jabatannya dalam peran yang sebagian besar bersifat seremonial berakhir pada Januari.