Sanksi Besar untuk Megakorupsi Eks PM Malaysia Najib Razak
Najib Razak di pengadilan (Sumber: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bekas Perdana Menteri Malaysia Datuk Seri Najib Tun Razak dinyatakan bersalah atas seluruh tuduhan terkait kasus korupsi dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd. Pembela dinilai gagal menyampaikan alasan masuk akal.

Keputusan disampaikan Hakim Mahkamah Tinggi Mohd Nazlan Mohd Ghazali di Kuala Lumpur, Selasa, 28 Juli. Najib Razak dinyatakan bersalah di bawah Pasal 23 Ayat 1 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (SPRM).

“Kesimpulannya, dalam penghakiman saya, setelah mempertimbangkan semua bukti yang dikemukakan di mahkamah ini, saya dapati pihak pembelaan tidak berhasil membantah anggapan terhadap tuduhan tertuduh di bawah Pasal 23 (1) Undang-Undang SPRM 2009," kata Mohd Nazlan, dikutip Antara.

Seluruh tuduhan yang menjerat Najib Razak berhubungan dengan dana RM42 juta atau Rp143 miliar dari SRC International Sdn Bhd. Perusahaan itu adalah bekas anak perusahaan 1MDB yang kini bergerak di bawah Kementerian Keuangan.

Jika terbukti bersalah, Najib Razak bakal dikenakan hukuman sesuai Pasal 24 yang substansinya mengatur penjara maksimum 20 tahun dan denda minimum lima kali nilai korupsi atau RM10 ribu atau Rp34 juta, mengikuti mana pun yang nilainya lebih tinggi.

Hingga kini media masih menunggu pernyataan resmi dari Pengadilan Tinggi, sementara Najib Razak bersama para pimpinan UMNO juga belum meninggalkan gedung mahkamah.

Sementara itu media masih bergerombol di depan pintu masuk mahkamah, sedangkan pihak pengadilan hanya mengizinkan media dengan kartu khusus untuk mengikuti sidang melalui rekaman televisi pada ruang yang sudah disediakan.

Kala Najib tiba di pengadilan, barisan pendukungnya yang telah berkumpul di luar, lalu meneriakkan “live long Najib.” Sedangkan, Najib sendiri tampak berdoa terlebih dahulu di luar ruang sidang, sembari mengenakan masker serta diapit oleh pemimpin partainya.