JAKARTA - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) mengeluarkan katalog elektronik terbaru yakni versi 6 (V6) untuk digunakan dalam proses pengadaan belanja kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Kepala LKPP Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi menegaskan, katalog V6 wajib digunakan oleh semua instansi pemerintah mulai tahun ini, sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
"Pak Presiden kemarin pada saat pembagian DIPA secara resmi me-launching katalog V6 dan mewajibkan seluruh pemerintah daerah, kementerian, lembaga untuk bisa memakai katalog V6 mulai per 1 Januari 2025," kata Hendi di Kantor LKPP, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Januari.
Dari sisi transaksi pengadaan barang/jasa, per 1 Januari lalu, jumlah tayang produk katalog elektronik versi 6 telah mencapai 3,5 juta produk yang terdiri dari 2,9 juta produk termigrasi dan 615 ribu produk tayang kurasi. Hendi berharap semua perangkat pemerintah cepat beradaptasi dalam menggunakan katalog V6.
"Pak Presiden sudah perintahkan itu. Sudah ada sekitar 3,5 juta produk yang sudah migrasi dari versi 5 ke versi 6. Kami berharap segera yang lainnya bisa menyusul. Target kami maksimal pada 20 Maret ya, 20 Maret semuanya sudah masuk ke katalog versi 6," tutur dia.
Melanjutkan, Deputi Transformasi Pengadaan Digital LKPP Patria Susantosa mengungkap perbedaan katalog V5 dan V6. Pada versi ini, proses pengadaan hingga transaksi yang dilakukan instansi pemerintah bersifat end-to-end, mulai dari pemesanan, kontrak, pengiriman, hingga pembayaran berada dalam satu platform dan dashboard.
Sehingga, menurutnya, katalog V6 bisa mengidentifikasi pengadaan barang dan jasa suatu instansi pemerintah yang bersifat janggal atau anomali.
"Ada fitur e-auditnya. Jadi kalau ada transaksi yang anomali, yang tidak wajar, misalnya belinya ke dia terus, itu ke-tracking semua, 100 persen itu bisa dilacak. Itu ada alertnya ke inspektorat. Sehingga inspektorat harusnya bertindak," ujar Patria.
Sebagai catatan, belanja pemerintah tahun anggaran 2024 mencapai Rp1.259,2 triliun atau setara 108,41 persen dari total belanja pengadaan barang dan jasa (PBJ).
BACA JUGA:
Kontribusi realisasi anggaran PBJ terhadap produk dalam negeri (PDN) mencapai Rp595,66 triliun atau sebesar 90 persen Kontribusi PBJ terhadap usaha mikro, kecil, dan kooperasi (UMKK) mencapai Rp277,42 triliun atau 41,9 persen.