JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 314 permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sidang perdana untuk mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah serentak dijadwalkan mulai pada 8 Januari 2025.
"Adapun data permohonan PHPU kepala daerah hingga saat ini terdapat total 314 permohonan," ujar Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno khusus yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Suhartoyo merinci, dari total 314 perkara tersebut, terdapat 242 permohonan sengketa pemilihan bupati (pilbup), 49 permohonan sengketa pemilihan wali kota (pilwalkot), dan 23 permohonan sengketa pemilihan gubernur (pilgub).
Ia juga menyampaikan bahwa MK telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mendukung proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024, termasuk pembaruan regulasi dan peningkatan tata beracara.
BACA JUGA:
"Jajaran MK telah melaksanakan bimbingan teknis hukum acara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah kepada seluruh pemangku kepentingan Pilkada serentak. Selain itu, kami juga membentuk gugus tugas, menyelenggarakan workshop, serta melakukan modernisasi fasilitas persidangan," jelas Suhartoyo.
Ia menambahkan bahwa persiapan lainnya termasuk pengembangan sarana dan prasarana gedung MK untuk mendukung kelancaran sidang. "Dengan langkah ini, kami berharap dapat menyelesaikan sengketa Pilkada 2024 secara efektif dan adil," pungkasnya.