Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri berkomitmen memberantas praktik judi online. Dibuktikan dengan mengajukan pemblokiran 126.447 situs judi online sepanjang 2024.

"Mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online," ujar Sigit saat memaparkan capaian kerja Polri pada Rilis Akhir Tahun (RAT) yang digelar di Mabes Polri, Selasa, 31 Desember.

Selain itu, Polri juga telah menindak 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian sebanyak 3.526 perkara atau 71,58 persen.

Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, jumlah itu meningkat sebesar 1.007 kasus atau 39,97 persen. Diketahui, pada 2023, Polri menyelesaikan 2.519 perkara.

"Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara di antaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," sebutnya.

Dalam pemberantasan judi online, Polri juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi para tersangka.

Selain itu, dari seluruh kasus yang telah diungkap, berbagai barang bukti disita, mulai dari tanah dan bangunan hingga uang tunai puluhan miliar.

"Kami berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan

mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 miliar," kata Sigit.