JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berpegang pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ketika menentukan tuntutan pidana terhadap terdakwa kasus korupsi.
Pernyataan itu guna menanggapi Presiden Prabowo Subianto yang meminta terdakwa kasus korupsi yang telah merugikan negara hingga ratusan triliun, salah satunya Harvey Moeis, agar divonis 50 tahun penjara.
"Presiden itu kepala negara ya, pemikiran-pemikiran presiden pemikiran filosofi, kemaslahatan ya. Nah sedangkan kita itu tataran operasional ya, tentu penegakan hukum harus dilaksanakan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada aturan yang ada, Undang-Undang Tipikor," ujar Harli kepada wartawan, Selasa, 31 Desember.
Terlepas hal tersebut, untuk memenuhi rasa keadilan, penuntut umum disebut telah mendaftarkan banding atas putusan tersebut. Saat ini, jaksa sedang menyusun dalil banding untuk meyakinkan majelis hakim di tingkat banding yang nantinya akan mengadili kasus tersebut.
"Penuntut umum sedang fokus dalam rangka menyusun butir-butir atau poin-poin dari dalil-dalil yang terkait dengan memori banding. Nah memang kami berkomitmen walaupun barangkali salinan keputusannya masih kita tunggu tapi karena ada catatan persidangan yang dilakukan oleh jaksa penutup umum maka itu juga bisa kita jadikan sebagai pedoman ya," sebutnya
Terlepas hal itu, Kejagung akan mendukung semua keputusan presiden. Khususnya mengenai hukuman berat bagi para koruptor.
"Terkait dengan pernyataan bapak presiden tentu kita sangat mendukung ya apa yang sudah dinyatakan beliau," kata Harli.
Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Karena itu, Presiden Prabowo memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.
"Rakyat itu mengerti, rampok ratusan triliun vonisnya sekian (tahun)," kata Presiden di hadapan jajaran petinggi kementerian/lembaga dan kepala daerah saat memberi pengarahan dalam Musrenbangnas, Senin, 30 Desember.
BACA JUGA:
Presiden lanjut menekankan para terdakwa korupsi seharusnya menerima vonis berat.
"Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira," kata Presiden kepada Jaksa Agung.