Bagikan:

BANTEN – Pengamat kebijakan dan politik dari Universitas Esa Unggul, Dr. Harits Hijrah Wicaksana, mengkritik tajam langkah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Banten yang dikabarkan tengah menyusun formatur rotasi dan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).  

Langkah ini menuai sorotan publik karena dilakukan dalam masa transisi menuju pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih pada 7 Februari 2025. Kondisi ini membuat sejumlah ASN Pemprov Banten merasa resah menunggu hasil formatur rotasi dan mutasi yang tengah dirancang BKD.  

Harits menilai, langkah BKD tersebut bertentangan dengan Surat Edaran yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 22 Maret 2024, yang melarang rotasi jabatan oleh pejabat daerah.  

“Jika benar BKD Banten menyusun rotasi dan mutasi, itu tindakan yang nekat. Bahkan Penjabat (Pj) Gubernur saja dilarang,” tegas Harits dalam keterangannya, Selasa, 31 Januari.  

Ia menambahkan, hingga kini Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, masih berlaku. Aturan tersebut melarang kepala daerah, termasuk Pj Gubernur, melakukan rotasi jabatan tanpa persetujuan Mendagri. Surat edaran ini berlaku hingga masa jabatan kepala daerah berakhir.  

“BKD berada di bawah Pj Gubernur, tetapi jika benar mereka melanggar aturan ini, nyali mereka luar biasa besar,” ujarnya.  

Harits menjelaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan, jika dilakukan, harus melalui persetujuan Kemendagri dan hanya mencakup jabatan eselon I dan II, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional dengan tugas tambahan. Ia juga menyoroti aspek etika dalam keputusan BKD tersebut.  

“Melakukan rotasi dan mutasi di tengah masa transisi pemerintahan menunjukkan minimnya etika. Langkah ini harus ditelusuri lebih jauh,” katanya.  

Lebih lanjut, Harits meminta Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, untuk mewaspadai langkah BKD tersebut. Ia khawatir, formatur yang disusun BKD dapat menghambat implementasi visi dan misi pemerintahan baru.  

“Langkah BKD ini harus diawasi. Jangan sampai formatur yang mereka buat justru menjadi penghambat program pembangunan Banten,” tegasnya.  

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan integritas dalam proses rotasi dan mutasi ASN. “Formatur rotasi dan mutasi ASN harus clear and clean. Jangan sampai formatur ini menjadi alat cawe-cawe yang merugikan masyarakat. Masa depan Banten adalah prioritas utama,” pungkasnya.