Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo mengatakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di daerah itu, sementara menunggu instruksi dari KPU RI.

"Kami pastikan tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo Tahun 2024. Namun saat ini kita sementara menunggu pemberitahuan tentang penetapan MK terkait daerah yang tidak ada gugatan," kata anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Hendrik Imran di Gorontalo, seperti dikutip ANTARA.

Ia mengatakan pelantikan berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 Tahun 2024, untuk gubernur dan wakil gubernur akan dilakukan pada tanggal 7 Februari 2025 dan pelantikan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota tanggal 10 Februari 2025.

"Tapi pada prinsipnya kita KPU daerah, menunggu instruksi dari RI. Mengingat ada gugatan di MK, kemudian dilanjutkan dengan sidang pembuktian bahkan sampai putusan akhir nanti, kemungkinan akan selesai proses di MK sekitar pertengahan Maret 2025. Informasi dari pusat yang akan menentukan terkait pelaksanaan pelantikan," katanya.

Untuk pemilihan gubernur tidak ada gugatan. "Kemungkinan akan dilakukan sesuai jadwal, dilantik oleh Presiden di Jakarta," katanya.

Sementara untuk Wali Kota Gorontalo, Bupati Pohuwato, Gorontalo Utara dan Bone Bolango masih akan menunggu hasil sidang dan putusan MK.

Hendrik mengatakan sesuai informasi sidang gugatan sengketa pilkada di MK, akan dimulai pada awal Januari 2025.