Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamuddin menyarankan pihak yang keberatan atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mengajukan judicial review (JR) terhadap UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Agar lebih adil dan tidak hanya menyalahkan pemerintah, kami rekomendasikan agar UU HPP di challenge ke MK. Itu solusi konstitusional yang saya kira cukup adil", ujar Najamuddin kepada wartawan, Senin, 23 Desember.

Di sisi lain, mantan ketua HIPMI Bengkulu itu setuju dengan diberlakukannya PPN 12 persen pada produk tertentu yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Dalam konteks ini, kata dia, pemerintah sudah berupaya keras untuk mensiasatinya dengan pendekatan yang lebih ramah kepada masyarakat.

"Harus kita akui bahwa pajak yang dianggap terlampau tinggi merupakan persoalan sosial dan ekonomi yang harus diwaspadai oleh pemerintah. Oleh karenanya sejak awal kami mengusulkan agar sebaiknya kebijakan ini ditunda hingga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat kembali pulih", katanya.

Diketahui, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen menuai penolakan dari berbagai pihak. Dasar pemerintah menaikan PPN adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).