NAGAN RAYA - Personel Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap UM (43) warga Desa Blang Baro, Kecamatan Kuala, karena diduga melakukan aksi pembacokan terhadap TG (50). Korban merupakan tetangga dari pelaku.
“Pelaku sudah diamankan,sekarang masih kita periksa untuk mengetahui motifnya melakukan tindak pidana," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya Aceh, Iptu Vitra Ramadani kepada wartawan di Nagan Raya, Antara, Minggu, 22 Desember.
Vitra menjelaskan aksi pembacokan yang dilakukan UM terjadi pada Sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB.
Akibat kejadian, korban TG mengalami luka bacokan di bagian bahu belakang sebelah kiri, wajah sebelah kiri mengenai telinga, tangan sebelah kiri mengenai jari kelingking.
Kemudian jari manis dan jari tengah korban juga nyaris putus hingga tangan sebelah kanan bagian jari tengah.
Vitra Ramadani menerangkan, kronologi pembacokan itu terjadi berawal saat anak korban berinisial CA (23) sedang mencuci baju sambil mendengar musik di rumah. Kemudian secara tiba-tiba, CA mendengar suara keras dari atas atap rumahnya.
Kemudian pelaku UM mendatangi rumah korban, dan tetangga yang melihat pelaku sambil membawa sebilah pedang mendatangi rumah korban, meminta anak korban CA agar mengunci pintu rumah dengan harapan pelaku tidak masuk ke dalam rumah.
Saat itu, anak korban melihat pelaku UM mengayunkan pedang ke arah ayahnya hingga terluka parah.
Seusai melakukan pembacokan, pelaku UM berupaya melarikan diri dan korban dibiarkan tergeletak begitu saja di depan rumah.
"Koban sempat di bawa ke Rumah Sakit RSUD SIM Nagan Raya, dan langsung dirujuk ke RSUD Zaenal Abidin Banda Aceh,” kata Vitra Ramadani.
BACA JUGA:
Hingga kini polisi masih berupaya melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut, guna memastikan motifnya.