BOGOR – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Iwan Suryawan, mengapresiasi penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025.
Penetapan ini dianggap mampu mencerminkan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja dengan kemampuan dunia usaha dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Dalam keterangannya di Kota Bogor pada Sabtu 21 Desember, Iwan menjelaskan bahwa proses penetapan UMP dan UMK 2025 telah melalui berbagai tahapan penting. Proses tersebut melibatkan diskusi intensif antara pemerintah provinsi, serikat pekerja, asosiasi pengusaha, serta pakar ekonomi.
Menurutnya, pendekatan yang dilakukan secara transparan dan dialogis merupakan langkah signifikan dalam menciptakan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Kami mengapresiasi langkah transparan dan dialogis yang dilakukan oleh Pemprov Jawa Barat dalam menetapkan UMP dan UMK. Ini membuktikan komitmen untuk melindungi hak-hak pekerja, sekaligus menjaga iklim investasi di Jawa Barat. Hal ini sangat penting untuk memastikan perekonomian provinsi tetap tumbuh secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Jawa Barat tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.191.238, mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2.057.495.
Sementara itu, UMK di 27 kabupaten/kota juga mencatat peningkatan yang bervariasi. UMK tertinggi tercatat di Kota Bekasi sebesar Rp5.690.752,95, sedangkan yang terendah berada di Kota Banjar sebesar Rp2.204.754,48.
Iwan menegaskan bahwa penetapan ini tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak pekerja, tetapi juga menciptakan peluang bagi tumbuhnya iklim usaha yang sehat dan kondusif di Jawa Barat. Ia berharap, kebijakan ini dapat menjadi landasan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.
“Penetapan UMP dan UMK ini harus menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan agar sektor usaha tetap tumbuh dengan baik. Sinergi antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan sosial di Jawa Barat,” ujarnya.
Iwan, yang juga Bendahara DPW Jawa Barat, menambahkan bahwa peningkatan kesejahteraan pekerja melalui kebijakan pengupahan harus diikuti dengan penguatan produktivitas tenaga kerja. Dengan demikian, daya saing Jawa Barat sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi ekonomi terbesar di Indonesia dapat terus terjaga.
Meski demikian, penetapan UMP dan UMK seringkali tidak lepas dari berbagai tantangan. Beberapa sektor usaha, terutama usaha kecil dan menengah (UKM), kerap kali mengeluhkan dampak kenaikan upah minimum terhadap biaya operasional mereka.
Oleh karena itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyediakan program-program pendukung, seperti pelatihan tenaga kerja, subsidi usaha kecil, dan kebijakan insentif lainnya.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa setiap kebijakan memiliki konsekuensi. Oleh karena itu, diperlukan langkah antisipasi dan strategi agar dampak negatif dari kenaikan upah minimum dapat diminimalisir, khususnya bagi pelaku usaha kecil. Dengan demikian, keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha bisa tercapai,” tambah Iwan.
Masyarakat Jawa Barat pun menyambut baik keputusan ini, meskipun ada harapan agar kenaikan tersebut dapat benar-benar berdampak pada kesejahteraan hidup mereka. Selain itu, mereka juga berharap pemerintah terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dengan kebijakan yang berimbang, diharapkan Jawa Barat dapat menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan mampu menarik lebih banyak investasi, sehingga berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di masa mendatang.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat menyatakan bahwa kenaikan ini didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Kami berusaha agar keputusan ini dapat mengakomodasi kebutuhan para pekerja, namun juga realistis untuk diterapkan oleh pelaku usaha," kata Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Serikat pekerja di Jawa Barat menyambut baik kenaikan ini, meskipun beberapa masih berharap adanya evaluasi terhadap formulasi pengupahan agar lebih mencerminkan kebutuhan riil pekerja.
Sementara itu, kalangan pengusaha berharap agar kenaikan ini tidak memberatkan industri, terutama di sektor-sektor yang masih terdampak pemulihan ekonomi pascapandemi.