MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42), karena memperdagangkan satwa yang dilindungi berupa tujuh ekor burung kakatua jambul kuning.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat dilansir ANTARA, Rabu, 18 Desember.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ferdinan terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Terdakwa Ferdinan terbukti melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dakwaan tunggal.
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa Ferdinan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana penjara tiga bulan.
BACA JUGA:
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Bella Azigna Purnama sebelumnya menuntut terdakwa Ferdinan dua tahun enam bulan penjara, dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan penjara.
JPU Bella dalam surat dakwaannya menjelaskan, terdakwa Ferdinan ditangkap oleh petugas Polda Sumut, di Jalan Gagak Hitam Medan, Rabu (12/6) pukul 18.00 WIB.
"Saat penangkapan, petugas menyita tujuh ekor burung kakatua jambul kuning dari tangan terdakwa Ferdinan,” ucap Bella.
Ketika diinterogasi, lanjut dia, terdakwa Ferdinan mengaku satwa yang dilindungi itu diperoleh dengan cara membeli dari Kota Surabaya.
“Terdakwa mengaku ketujuh ekor satwa yang dilindungi itu akan dijual ke Kuala Simpang di Aceh seharga Rp4 juta per ekor berjenis kelamin jantan, dan kelamin betina seharga Rp4,3 juta per ekor," ujar Bella.