Bagikan:

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke Kairo, Mesir, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) D-8 pada 17–19 Desember 2024. Selama kunjungan tersebut, Prabowo menunjuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden.  

Penunjukan Gibran sebagai Plt Presiden tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Keppres ini ditandatangani oleh Prabowo pada Senin 16 Desember.  

"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, dan kunjungan kerja ke Mesir serta Konferensi Tingkat Tinggi D-8 pada tanggal 17 hingga 19 Desember 2024 atau sampai dengan tanggal yang bersangkutan tiba kembali di Tanah Air," demikian petikan Keppres tersebut. 

Dalam masa penugasan ini, Gibran diwajibkan berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan strategis yang membutuhkan keputusan segera. Selain itu, Gibran harus melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya setelah Prabowo kembali ke Indonesia.  

"Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden," bunyi Keppres tersebut.  

"Setelah Presiden kembali ke Tanah Air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," lanjut Keppres tersebut.

Selain menghadiri KTT D-8, Prabowo juga dijadwalkan melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Mesir Abdel Fattah el-Sisi. Tidak hanya itu, ia akan menghadiri sejumlah pertemuan informal dengan tokoh-tokoh ekonomi dan industri di Mesir.  

Setelah menyelesaikan kunjungan di Mesir, Prabowo dijadwalkan singgah di Malaysia untuk bertemu dengan Perdana Menteri Anwar Ibrahim.