Bagikan:

JAKARTA - Menteri memiliki peran yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas perencanaan, administrasi, dan operasional Negara Indonesia. Sebagai asisten Presiden, Menteri mengemban tugas-tugas yang berhubungan dengan kenegaraan dan bertujuan untuk kemajuan Negara Indonesia. Seperti yang kita ketahui, ada beberapa menteri yang diangkat oleh Presiden untuk membantu tugas-tugasnya dalam pemerintahan.

Tugas-tugas yang diamanahkan kepada para menteri tentunya dibagi berdasarkan divisi para menteri tersebut.

Tugas dan kewajiban menteri-menteri di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa divisi, yaitu Menteri Kelautan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri BUMN, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia), Menteri Pendidikan dan Olahraga, Menteri Ekonomi, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan beberapa divisi lainnya.

Tugas-tugas dari Menteri Negara

Tugas dari kementerian negara antara lain sebagai berikut:

Mengikuti dan melakukan koordinasi jalannya kebijakan dan program yang telah ditetapkan di bidang tertentu yang menjadi tanggung jawab divisinya.

Mewadahi segala masalah yang muncul dan mengusahakan solusi dari masalah tersebut dengan mengikuti seluruh perkembangan kondisi bidang yang harus dikoordinasikan.

Melakukan koordinasi dengan berbagai direktur jenderal dan pemimpin lembaga lainnya untuk menjalin kerja sama dalam mengatasi masalah yang berhubungan dengan bidang yang dikoordinasikan dalam negara.

Mengenai Kementerian Negara, hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa tugas dari kementerian adalah melaksanakan penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Tentunya, dalam menjalankan tugas, kementerian negara wajib berlandaskan pada Undang-Undang dan peraturan yang sudah ditetapkan.

Fungsi dari Kementerian Negara

Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, fungsi-fungsinya antara lain sebagai berikut:

1. Dalam melaksanakan tugas, kementerian memiliki tanggung jawab terhadap urusan tersebut, seperti yang dimaksud pada pasal 5 ayat 1, yaitu:

  • Perumusan, penetapan, dan jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Melakukan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  •  Melakukan pengawasan terhadap jalannya tugas di bidangnya
  • Melaksanakan aktivitas teknis dari pusat hingga daerah

2. Dalam pelaksanaan tugasnya, kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melaksanakan fungsi sebagai berikut:

  • Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang merupakan tanggung jawabnya
  • Melakukan pengawasan dan melaksanakan tugas pada bidangnya; Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi terhadap jalannya urusan di Kementrian di daerah.
  • Melaksanakan kegiatan teknis dengan skala nasional

3. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian yang menjalankan urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan fungsi berikut:

  • Merumuskan dan menetapkan kebijakan pada bidangnya; Mengoordinasikan dan sinkronisasi jalannya kebijakan pada bidangnya
  • Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Mengawasi terkait dengan jalannya tugas di bidangnya.

Wewenang dari Kementerian Negara

Suatu kementerian negara mempunyai kekuasaan atau wewenang, antara lain:

  • Melakukan koordinasi pemberian pelayanan kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada Presiden dan wakil Presiden.
  • Melaksanakan tugas tertentu yang dilimpahkan dari Presiden.
  • Menjalankan urusan dalam kekuasaannya dengan wewenang eksekutif yang ada.
  • Kewenangan lain yang disesuaikan dengan ketetapan dan peraturan Undang-Undang yang sudah dibuat dan berlaku.
  • Mempunyai wewenang atau kekuasaan dalam bentuk kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan sebagai pelaksana hukum.
  • Karena kekuasaan eksekutif yang ada, kementerian negara mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  • Menjalankan peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan dan ditentukan oleh lembaga yang memegang kekuasaan legislatif.
  • Melakukan penyelenggaraan pemerintahan bersama presiden dan wakil presiden.
  • Melaksanakan tata tertib negara baik di dalam ataupun di luar negeri.

Demikianlah tugas-tugas dan wewenang dari menteri secara umum. Semoga penjelasan di atas dapat menambah wawasan Anda.

Ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI.id, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!