JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tingkat kasasi perkara kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.
“Ya, silakan saja. Setiap warga negara itu bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” kata Juru Bicara MA, Yanto, dilansir ANTARA, Senin, 16 Desember.
Walaupun demikian, dia mengatakan dua orang jaksa telah mengikuti proses pemeriksaan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).
Yanto menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut sempat ditanyakan kepada ZR terkait pertemuan dengan Hakim Agung Soesilo.
“Tidak disengaja. Tidak direncanakan. Itu menghadiri pengukuhan guru besar. Yang satu keluar lift. Yang satu mau masuk lift. Ditanyakan itu (soal Ronald Tannur, red.) dan tidak ditanggapi,” jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara itu, Yanto menjelaskan Hakim Agung Soesilo telah diperiksa oleh tim dari MA. Akan tetapi, Yanto tidak menyebut dengan detail terkait kehadiran jaksa di pemeriksaan Hakim Agung Soeslio seperti saat menjelaskan pemeriksaan yang dialami ZR.
“Demikian pula setelah ditanya kepada S, sama jawabannya. Betul ketemu, menyinggung (kasus, red.), tetapi enggak ditanggapi,” ujarnya.
Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, Hakim Agung Soesilo memberikan pendapat berbeda dengan menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana. Karena itu, dia menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat.